RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45
Selasa, 09 September 2008 – 16:51 WIB
“Langkah pemerintah untuk melakukan renegosiasi ulang itu harus diapresiasi karena langkah ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan dan kontrak-kontrak lainnya yang merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia,” ujar Yusron.
Langkah renegosiasi itu memang patut dilakukan dan pihak luar yang menyepakati hal itu tentunya juga memahami bahwa dalam kontrak yang telah dibuat itu merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia. “Saya rasa pihak luar contohnya pemerintah China dalam kontrak LNG Tangguh akan mengerti bahwa memang kontrak tersebut patut direnegosiasi,” katanya.