RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU
Selasa, 09 Juli 2013 – 20:40 WIB
"Selain itu perambahan kawasan hutan juga terjadi karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal, kemudian ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi ketika membuka kawasan hutan industri," paparnya.
Kerusakan hutan, lanjut Firman, tidak saja terjadi di hutan produksi tetapi juga pada hutan lindung atau korporasi. "Dengan disahkannya RUU ini maka dengan sendirinya perusakan hutan menjadi tindak pidana dengan sanksi yang sangat berat karena mengancam lingkungan nasional maupun internasional dan mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup manusia," jelasnya. (gil/fas/jpnn)