RUU Pemekaran Segera Dibahas Lagi
Hal itu diungkapkan Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam saat Rapat Kerja Komite I dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, beberapa hari lalu.
"Saya kira sudah jelas permasalahannya, yaitu segera terbitnya dua RPP itu, sehingga daerah percepatan pembangunan segera tercapai," kata Muqowam.
Ketua Komisi II DPR Ramba Kamarulzaman menjelaskan, pembentukan daerah otonom baru (DOB) akan didahului dengan daerah persipan selama tiga tahun.
“Jadi nanti kami akan membahas peraturan pemerintah tentang pembentukan daerah persiapan. Jika sudah berjalan tiga tahun, akan dievaluasi. Kalau dinilai sudah diap, barulah ditetapkan dengan UU pembentukan daerah otonom baru,” beber Rambe kepada JPNN beberapa waktu lalu.
Dikatakan, di dalam PP Disertada itu nantinya ada gambaran berapa daerah yang bisa dimekarkan. “Misal Sumut bisa tambah dua atau tiga provinsi lagi. Kalau itu ada di PP tersebut, ya kita bahas usulan pembentukan provinsi di wilayah Sumut,” imbuhnya lagi.
Diketahui, ada lima usulan pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut yang sebenarnya sudah dalam bentuk RUU.
Kelima RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU.
Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan. (sam/jpnn)