RUU Pemilu, Presiden Jokowi Minta Akomodir Suara Masyarakat dan Parpol
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) di Istana Presiden, Jakarta, kemarin (13/9).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, dalam ratas tersebut Presiden Jokowi meminta agar tim perumus RUU Pemilu mengakomodir aspirasi yang muncul dari masyarakat dan partai politik.
“Intinya, Presiden meminta agar jangan setiap periode mengubah undang-undang dan agar mengakomodir aspirasi masyarakat, mengakomodir aspirasi partai politik,” ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai ratas.
Tjahjo juga menjelaskan sejumlah isu yang disorot saat ratas. Antara lain mengenai parpol-parpol yang baru berdiri dan pertama kali ikut pemilu 2019 mendatang, apakah bisa langsung mengusung calon presiden atau tidak.
Jadi, bisa atau tidak? “Ya kalau mendukung boleh, ya bisanya (pada pilpres) 2024,” kata Tjahjo.
Diketahui, pemilu 2019 merupakan pemilu serentak untuk memilih DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilpres. Jadi, aka nada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih.
Tjahjo mengatakan, isu lain yang juga dibahas mengenai posisi capres yang didukung oleh koalisi parpol. Misal ada delapan parpol pengusung, apakah capres tersebut juga harus ikut kampanye pileg untuk seluruh partai pengusung itu.
Arahnya, kemungkinan capres tidak ikut kampanye untuk seluruh partai pengusung. “Jadi cukup kampanye di pilpres saja,” ujar Tjahjo.