RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
Senin, 21 Februari 2011 – 22:00 WIB
Sebelumnya, Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, salah satu tujuan dirumuskannya RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah dalam kerangka memberantas aksi spekulan tanah yang seringkali merugikan investor. Menurut dia, ada prinsip-prinsi yang menjadi pegangan pemerintah dalam pembuatan RUU ini.
Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan oleh pemerintah. Kedua, hak masyarakat harus dijamin tetapi hak masyarakat juga harus genuine. Ketiga, ada langkah-langkah konkrit dimana spekulasi atas tanah dalam pengadaan tanah bisa diminimalisasi.
Keempat, secara gagasan, RUU ini tak bisa dipungkiri juga merupakan adopsi dari pelaksanaan pengadaan tanah di negara-negara lain yang cocok dengan Indonesia.