Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Sabtu, 11 September 2021 – 09:26 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh (ANTARA/ HO-Tangkapan layar)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar di seluruh dunia.

Oleh karena itu, menurut Kresna, RUU Perlindungan Data Pribadi ini diharapkan segera selesai dibahas oleh DPR dan Kemenkominfo mewakili pemerintah.

Menurut Kresna, kegiatan-kegiatan digital saat pandemi juga meningkat pesat. Banyak anak muda atau pegiat-pegiat digital yang mendapatkan keuntungan luar biasa.

Namun, banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi kita untuk kepentingan mereka sendiri sehingga kita perlu memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadi.

“Untuk masyarakat Indonesia, kita harus lebih banyak mengikuti kegiatan literasi digital seperti ini,” kata Kresna pada acara Webinar bertema “Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital" pada Jumat (10/9).

Webinar ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo RI bekerja sama dengan DPR RI.

Kresna mengajak untuk memperhatikan regulasi yang berlaku ketika mengunjungi sebuaah website.

“Satu data pribadi mungkin tidak terlalu penting, tetapi jika jutaan data dijadikan satu maka bisa menjadi luar biasa sekali nilainya,” kata Kresna.

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar di seluruh dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News