RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia
Jumat, 26 Oktober 2018 – 06:00 WIB
RUU ini diinisiasi oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang menilai hingga kini pendidikan keagamaan di tanah air khususnya pesantren dan madrasah belum terlalu diperhatikan.
Padahal, kedua lembaga pendidikan agama turut berkontribusi besar bagi pendidikan dan pembangunan akhlak bangsa Indonesia.
Secara garis besar, RUU Pendidikan Agama dan Pesantren akan mengatur sistem pendidikan keagamaan di Indonesia dan diharapkan dapat mampu meningkatkan daya akses, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan keagamaan.