RUU Pilpres Masih Alot
Syarat Perolehan Kursi dan Sarjana Jadi PerdebatanSelasa, 01 Juli 2008 – 10:55 WIB
Pendapat tentang prosesntase perolehan kursi mengerucut pada angka 15 persen dan 30 persen. Karena gagal disepakati di tingkat Panja, akhirnya persoalan itu akan dibawa akhirnya dibawa ke forum lobi.
Ferry menyebutkan lima persoalan yang akan dibahas di forum loby adalah tentang tentang prosentase perolehan kursi parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, syarat pendidikan pasangan capres, keharusan capres terpilih harus mundur dari jabatan ketua umum parpol, keharusan mundur bagi menteri yang maju menjadi capres ataupun cawapres, serta tentang cara memberikan tanda pilih pada surat suara Pilpres.
Menurut Ferry, persoalan syarat dukungan masih menjadi persoalan rumit, sebab PDIP dan PKB meminta syarat dinaikkan menjadi 30 persen jumlah kursi yang diraih di DPR. "Sementara fraksi-fraksi lain mayoritas menginginkan maksimal 15 persen," kata Ferry.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, tentang keharusan menteri mengundurkan diri jika maju sebagai capres ataupun cawapres yang alot dibahas adalah tentang waktu mundurnya. "Kapan waktu mundurnya? pada saat pendaftaran atau 9 bulan sebelum hari H," papar Ferry.
Sementara dalam hal syarat pendidikan, masih menjadi persoalan adalah kapan syarat pendidikan S1 dapat diterapkan. Sebagian Fraksi berpendapat syarat S1 itu sudah diterapkan pada Pilpres 2009. Namun ada pula fraksi yang menginginkan syarat sarjana itu diterapkan pada Pilpres 2014.
Ferry menambahkan, setelah pembahasan di tingkat Panja selesai maka pada 30 juni sampai 5 juli 2008 pembahasan RUU Pilpres akan dilanjutkan dengan penyusunan bahan oleh Tim Perumus. ''Kita berharap RUU ini dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada minggu ketiga Agustus 2008,'' pungkasnya.(ara/JPNN)