Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU PKS Instrumen Tepat Menghadapi Darurat Kekerasan Seksual

Jumat, 22 Januari 2021 – 16:50 WIB
RUU PKS Instrumen Tepat Menghadapi Darurat Kekerasan Seksual - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung pemerintah dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Sebab sangat penting hadirnya penguatan jaminan perlindungan kepada korban serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Sultan, Jumat (22/1).

Senator muda berdarah Sumatera ini mengatakan RUU PKS yang diusulkan pada 26 Januari 2016, mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Sultan beralasan RUU PKS harus didukung untuk disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar enam persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

Sultan mengatakan perjuangan mewujudkan disahkannya RUU PKS menjadi UU membutuhkan dukungan semua pihak. Sebab, UU tersebut sangat dibutuhkan negara ini. Dia menambahkan aturan yang ada dan berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut.

"Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, yang masih menciptakan trauma terhadap korban, dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera," ujarnya.

Sultan melihat ada ruang kekosongan hukum bagi permasalahan seksual di tanah air sehingga sudah semestinya negara harus hadir. Selain itu, kata Sultan, ditambah lagi tren peningkatan kasus yang terjadi dari tahun ke tahun.

Ia menegaskan UU ini sangat penting untuk menjadi instrumen yang menjamin rasa keadilan seluruh warga negara dalam berkehidupan.

RUU PKS sangat penting untuk disahkan menjadi UU. Sebab, UU yang ada tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News