RUU ini juga harus memuat makna kata percepatan yang dimaksud secara jelas. Secara substantif, percepatan pembangunan daerah tertinggal harus direncanakan, tersistem dan terstruktur dengan baik, dilaksanakan dengan baik serta dilakukan pengawasan secara komprehensif, serta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal akan tepat pada sasaran dan tujuan yang diharapkan. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang