RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
Kamis, 03 September 2009 – 22:24 WIB
"Ada tiga hal yang perlu dipikirkan secara matang dalam pembuatan suatu UU, yaitu memperhatikan kemauan konstitusi. Pada pembukaan konstitusi jelas tertera bahwa pemerintah menjamin dan melindungi segenap masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Terus undang-undang tersebut sebenarnya melindungi siapa,” tegas Said.
Dari draft RUU yang diajukan pemerintah ke DPR, ada sebuah perubahan paradigma yang sangat menyesatkan dari semula semuanya halal kecuali yang diharamkan menjadi semuanya diharamkan kecuali yang dihalalkan melalui label halal yang dikeluarkan pemerintah. “Ini sangat bertentangan dengan syariat yang menyatakan semua adalah halal, kecuali yang diharamkan. Artinya, tanpa sertifikat suatu barang akan haram, berdasarkan UU tersebut,” ungkap Said.