RUU Susduk Belum Sah, DPD Siap Gugat
Rabu, 15 Juli 2009 – 18:54 WIB
Menurutnya, selama ini masyarakat di daerah sudah bisa menilai buruknya kinerja DPD. Dampaknya, 80 persen dari anggota DPD yang ada saat ini, tidak terpilih lagi menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014. "Masyarakat menilai DPD tidak berbuat apa-apa selama lima tahun ini. Tidak ada jembatan atau jalan yang dibangun karena perjuangan anggota DPD. Generasi kedua (DPD periode 2009-2014, red) juga akan mengalami nasib yang sama. Pemilihan anggota DPD mubazir. Masyarakat akan menilai DPD tidak ada gunanya. Kami malu kalau datang ke daerah," ujar anggota DPD dari Maluku Utara itu.
Rencananya, RUU Susduk akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus 2009 dalam sidang paripurna luar biasa DPR. Pengesahan RUU tersebut bersamaan dengan acara pidato nota keuangan yang akan disampaikan Presiden SBY. Anthony menjelaskan, kemungkinan besar DPD akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU tersebut disahkan menjadi UU. "Memang, jalan terakhir ke MK," ujar Anthony. (sam/JPNN)