RUU Tipikor jadi Prioritas DPR
Senin, 13 April 2009 – 17:06 WIB
Menurut Agung, dari sisi ketersediaan waktu, alokasinya cukup panjang. Karena itu dewan harus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya agar berbagai RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan. "Kita menyadari periode dewan yang sekarang ini tinggal dua masa sidang lagi, yaitu masa sidang IV dan masa sidang I tahun 2009-2014. Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik," katanya.
Ditegaskan Agung, RUU yang harus diprioritaskan adalah RUU tentang Tipikor sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU ini harus selesai sebelum tanggal 19 Desember 2009. "Berarti harus selesai dalam periode sekarang ini," tegasnya, sembari menyebut RUU yang siap untuk dibahas antara lain RUU Perposan, Rahasia Negara, Narkotika, Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, Ketenagalistrikan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus dan RUU Pelayanan Publik.