Ruwat Amien Rais, Pametri akan Dilaporkan ke Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Aksi ruwatan yang dilakukan Paguyuban Masyarakat Tradisi (Pametri) Yogyakarta di depan rumah Amien Rais dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab, tak jauh dari rumah Amin Rais ada masjid.
Dalam UU Nomor 9/1998 pada pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa larangan melakukan penyampaian pendapat di lingkungan rumah ibadah.
"Berdasarkan laporan yang diterima, komunitas Pametri melakukannya persis beberapa meter dari mesjid sekolah yang ada di sebelah rumah Amin Rais," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Minggu (19/10).
Akibatnya, banyak masyarakat yang resah. Rumah ibadah yang mestinya disucikan, dibuat tempat praktik klenik yang sarat dengan kemusyrikan. Karena itu, pelanggaran yang dilakukan Pametri menurut Daulay, sangat serius. Apalagi aksi ruwatan dilakukan secara sengaja.
"Saat ini sudah ada elemen masyarakat yang melaporkannya ke Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta,red). Aparat kepolisian diharapkan sigap menanggapi pengaduan dan laporan tersebut," ujarnya.
Menurut Daulay, jika pengaduan ke Polda tidak mendapat tanggapan, sejumlah pengurus DPP PAN kini juga berencana membawa kasus tersebut ke Mabes Polri. Saat ini tengah dikumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Kami menilai, di tengah suasana cooling down seperti ini, tidak semestinya ada elemen masyarakat yang melakukan aksi-aksi provokatif. Dikhawatirkan, aksi itu bisa merembet luas dan dimanfaatkan orang-orang yang memiliki kepentingan temporal. Karena itu, para pelaku diharapkan segera mengakui kesalahannya dan segera meminta maaf," katanya.
Kalau Pametri mengaku salah dan meminta maaf, PAN kata Daulay kemungkinan masih bisa memaafkan. Tetapi jika tidak, hukum yang akan menentukan siapa yang benar dan salah.