RZ Menangkan Gugatan
Senin, 17 November 2008 – 21:15 WIB
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tabloid Tipikor dengan Pemrednya Sofyan Chalid Manurung menjadikan RZ sebagai berita utama. Dalam pemberitaannya, Tabloid Tipikor menuding RZ sebagai gubernur yang paling terkorup. Tidak hanya itu, pemberitaan yang terkesan menuding dan menghakimi itu juga dilengkapi dengan foto RZ yang mengenakan sorban dan peci haji. "Jadi baik beritanya maupun foto yang dimuat sangat mencemarkan nama baik RZ," tegas Dani.
Dijelaskan Dani, bila pihak Tabloid Tipikor tidak melakukan banding, maka terhitung setelah 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap. "Pihak Tabloid Tipikor wajib melaksanakan apa yang sudah diputuskan hakim. Bila tidak, maka setiap hari mereka wajib mengganti kerugian sebesar Rp500 ribu," tegas Dani lagi.
Saat ini, aku Dani, pihaknya sedang menunggu apakah pihak Tabloid Tipikor akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. "Kalau mereka mau banding, ya kita akan berhadapan lagi di tingkan Pengadilan Tinggi. Kita akan tetap berupaya agar tuntutan kita dikabulkan," tegasnya.