S dan RW Loloskan WNI Pulang dari India
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Jumat (23/4).
Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India.
"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan pak menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya. (antara/jpnn)