S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya

“Dugaan (laporan) ini Pasal 284 KUHP perzinahan terkait perbuatan istrinya itu (AP). Ini sementara kami belum bisa buka (jabatan dan asal usul terlapor serta pelapor). Kami masih penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini, tidak ada penahanan dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kendati demikian, mereka yang diperiksa telah memberikan keterangan ke penyidik.
“Katanya (hasil pemeriksaan sementara) hanya sebagai teman,” pungkas Rivai di ruang kerjanya.
Belum diketahui pasti apakah sebelumnya kasus ini diketahui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar dan Inspektorat Makassar atau tidak.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Dikonfirmasi soal kasus ini pihak BKPSDMD dan Inspektorat Kota Makassar, belum merespons.(fajar)