Saan Mustopa: Sirekap bukan Sistem Resmi Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan.
Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.
Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU.
Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS), dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.
Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut, “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.” (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: