Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saat Buron, Anggoro Dibantu Orang Lain

Sabtu, 01 Februari 2014 – 07:46 WIB
Saat Buron, Anggoro Dibantu Orang Lain - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Penangkapan buron Anggoro Widjojo di Shenzen, Tiongkok, Rabu (29/1) ikut menambah pekerjaan rumah (PR) baru KPK.

Banyak hal yang harus diungkap setelah ini. Mulai dari paspor yang digunakan Anggoro sehingga dia bisa bepergian kemana-mana, penyuplai uang dalam pelarian, hingga pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsinya.

Ketua KPK Abraham Samad mengakui, banyak teka-teki terkait pelarian Anggoro selama hampir lima tahun. Itulah kenapa, pemeriksaan intensif akan kembali dilakukan pada pemilik nama asli Ang Tju Hong itu.

Dia memastikan tidak segan mengusut pihak lain, kalau ada bukti keterlibatannya. "Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih panjang, masih perlu penelusuran," kata Samad di gedung KPK kemarin (31/1).

Begitu juga dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Meski mengatakan bahwa penangkapan Anggoro membuat KPK tidak punya hutang lagi dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, pihaknya tidak akan terburu-buru menutup kasus tersebut.

"Saat ini masih fokus pada kasus yang sudah muncul sprindiknya, tapi tidak tetutup ada pengembangan kalau ada bukti-bukti awal," katanya.

Pria yang akrab disapa BW itu hanya memastikan bahwa penyidikan dan pendalaman kasus tersebut tetap akan dilakukan. Dia tidak mau berspekulasi juga apakah ada kemungkinan menerapkan pasal lain terhadap Anggoro.

BW khawatir kalau nanti malah dikejar-kejar untuk memenuhi ucapannya padahal tidak terbukti. Itulah kenapa, sampai saat ini KPK masih fokus pada tuduhan suap terhadap Anggoro.
Sebab, sprindik yang muncul masih terkait dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA -- Penangkapan buron Anggoro Widjojo di Shenzen, Tiongkok, Rabu (29/1) ikut menambah pekerjaan rumah (PR) baru KPK. Banyak hal yang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News