Saat Buron Nurhadi Bergerak Dekat Gedung KPK, Hanya Akal-akalan?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik KPK yang membutuhkan waktu lama untuk menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pertama, Februari tahun ini salah seorang lawyer yang biasa menangani kasus-kasus korupsi Saudara Maqdir Ismail itu merilis KPK ini berlebihan kalau pakai anak muda sekarang, KPK lebay. Kenapa berlebihan? Mengapa mesti menerapkan DPO? Nurhadi-nya ada di Jakarta," kata Bambang dalam diskusi daring berjudul "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" di Jakarta, Jumat (5/6).
Maqdir merupakan pengacara Nurhadi saat yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kira-kira ada pernyataan seperti itu dan sekitar 20 Februari kemudian ada pernyataan sebenarnya Nurhadi ada di suatu tempat tertentu," kata Bambang.
Artinya, lanjut dia, Nurhadi sebenarnya bergerak di seputaran Jakarta Selatan, yang juga lokasi dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan KPK yang tidak menangkap Nurhadi meskipun sudah ada informasi bahwa Nurhadi berada di Jakarta.
"Kalau dia ada di seputaran Jakarta dan KPK yang pada hari ini tidak mampu mengungkap dia, itu 'kan masalah besar. Bagaimana kalau orangnya keluar Jakarta? Di Jakarta saja tidak sanggup. Itu 'kan pertanyaan dasar seperti itu," ungkap Bambang.
Atas hal tersebut, dia pun menduga penetapan DPO terhadap Nurhadi hanya "akal-akalan" saja.