Saat Jadi Anggota Polri Tak Becus, Setelah Dipecat Berulah Lagi, Ya Ampun
jpnn.com, BENGKULU UTARA - Seorang mantan anggota Polri berinisial DE, 35, ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis ganja. Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Senin.
Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri saat masih bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas kasus desersi karena meninggalkan tugas.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ujar dia.