Saat Mama Pergi, Papa Beraksi, Sudah Delapan Kali
“Kami berkoordinasi dengan aparat Polres Kutim untuk melakukan pencegatan mobil travel yang ditumpangi pelaku, saat memasuki wilayah Kutim,” terang Faisal.
“Pelaku diamankan di wilayah Kutim pada Sabtu (13/7), sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Polsek Talisayan,” sambungnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan perbuatan terlarang dengan korban sebanyak delapan kali. Aksi bejatnya tersebut hanya dilakukan di dalam rumah, saat keduanya ditinggal berduaan.
“Korban saat ini masih mengalami trauma mendalam karena perbuatan ayah tirinya tersebut. Kami juga masih mendalami, apa benar pelaku hanya melakukan aksinya sebanyak delapan kali,” ujarnya.
BACA JUGA: Adik Cerita, Papa Sering Masuk ke Kamar Kakak saat Mama Pergi
Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan aksi tersebut, dan mengaku menyesali perbuatannya,” pungkasnya. (*/yat/udi)