Saat Pria Ini Gesekkan Anunya, Mbak YM Merasa Ada yang Basah di Bagian Belakang
“Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (3/5).
Tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut.
“Masih kami dalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita, yakni pakaian korban dan pakaian tersangka,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Baca Juga: Sulaiman sudah Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Memalukan, di Muka Umum Pula
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (dey/sumeks)