Saat Residivis Bertemu Polisi Ketika Mendorong Motor Curian Milik Honorer Polda
"Yang jadi eksekutornya adalah M Lutfi, sedang Arsad memantau situasi," ucap Jaladri.
Aksi pencurian ini ketahuan ketika polisi yang sedang melakukan patroli melihat keduanya membawa kendaraan curian tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor salah satu pelaku.
Saat itu, kata Jaladri, anggota patroli menanyakan di mana kunci sepeda motor yang didorong pelaku. Mereka pun menjawab dengan nada aneh bahwa kuncinya hilang.
Tak berselang lama, kedua pelaku tiba-tiba berupaya kabur sehingga anggota terpaksa menembak kaki mereka.
Setelah diamankan dan diperiksa, kedua pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan dan pencurian.
"Arsad pelaku pembunuhan tahun 2015 di Kecamatan Pahandut. Sedangkan Lutfi residivis kasus penggelapan sepeda motor," ujar Jaladri.
Tas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor ini.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?