Sabar, Penonaktifan Ahok dari Gubernur DKI Tunggu Kelar Cuti
jpnn.com - JATINANGOR - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama kini menyandang status terdakwa dalam perkara penodaan agama. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menonaktifkan gubernur DKI yang lebih kondang disapa dengan panggilan Ahok itu.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, saat ini Ahok masih menjalani masa cuti untuk kampanye pada pilkada DKI. Tjahjo pun akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Ahok dari jabatan gubernur DKI jika masa cuti kampanyenya sudah berakhir.
"Sekarang ini kan petahana (Ahok dan Djarot,red) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan," tutur Tjahjo usai memberi ceramah umum bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jumat (16/12).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menegaskan, Ahok tetap harus dinonaktifkan karena menyandang statusnya terdakwa. Tujuannya agar Ahok bisa fokus menjalani persidangan.
Namun, katanya, Kemendagri juga butuh dasar resmi untuk menonaktifkan Ahok. Yakni surat dari pengadilan yang menyatakan Ahok sudah menjadi terdakwa.
"Kami juga menunggu surat registrasi nomor perkara dari pengadilan. Sekarang petahana kan cuti, berarti tak sedang menjabat. Jadi begitu cuti habis, kami berhentikan. Kecuali OTT (operasi tangkap tangan) itu bisa langsung diberhentikan," ucap Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menyidangkan perkara Ahok pada Selasa (13/12) kemarin. Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa menodai agama terkait pidatonya yang membawa-bawa Surat Almaidah ayat 51.(gir/jpnn)