Sabar...Anak Buah Megawati Belum Tentu Bersalah kok
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut-sebut sebagai eksekutor pembagian uang dari pengembang reklamasi kepada anggota dewan.
Nama Pras muncul dalam rekaman percakapan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung saat berbicara dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang diputar pada persidangan Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, belum tentu Pras menjadi pembagi jatah karena tidak ada fakta yang menyatakan demikian.
Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna berpendapat jika mendengarkan uraian dari rekaman percakapan, itu baru sekadar pengakuan dari satu orang saksi saja.
"Ingat, asas hukum pidana kita mengenal "satu saksi bukan saksi. Jadi, harus ada bukti lainnya yang bisa membuat terang suatu delik," kata Sirra, Jumat (15/7) saat dihubungi wartawan.
Sirra mengingatkan, semua pihak sebaiknya tidak terlalu cepat menarik kesimpulan seseorang terlibat dalam suatu perkara. "Saya kira terlalu dini untuk menarik seseorang dalam pertanggungjawaban suatu delik," katanya.
Pras sebelumnya mengaku tidak mengenal Pupung. Pras tidak mengerti soal pembicaraan Pupung dan Sanusi seperti yang diperdengarkan Jaksa KPK di persidangan Ariesman. Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan ini menegaskan siap jika dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selama ini ia sudah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. "Pasti hadir sebagai warga negara Republik Indonesia,” ujar Pras belum lama ini.
KPK masih menunggu persidangan Ariesman selesai sebelum menarik kesimpulan. "Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin (14/7).