Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan
Kamis, 07 Mei 2015 – 19:38 WIB
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta menghilangkan gelar Hamengku Buwono X dan menggantinya menjadi Hamengku Bawono, serta mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi masih dalam ranah internal pengaturan di Kesultanan.
“Secara formal belum dilaporkan ke Kemendagri, meresponnya itu nanti. Tapi kalau pun nanti (sabdaraja Yogyakarta) dikirim, tidak perlu persetujuan Mendagri. Itu pengaturan internal kerajaan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Meski begitu, Dodi mengakui sabda Sultan dapat berdampak di kemudian hari saat penggantian takhta raja. Terutama dari perspektif undang-undang, karena perubahan yang dibawa oleh sabdaraja terkait beberapa hal.