Sabu 107,44 Kg Dimusnahkan, Bea Cukai Batam Tegas Perangi Narkoba
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai comunity protector (pelindung masyarakat) dari masuknya barang-barang terlarang, seperti narkotika ke Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Selasa (12/10).
Firman juga menyampaikan penanganan narkotika perlu dilakukan secara terintegrasi dan paralel dengan kebijakan nasional sehingga diperlukan kerja sama antarinstansi penegak hukum dengan tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dia menyebutkan salah satu bentuk sinergi Bea Cukai dan Polri dalam penanggulangan kasus narkotika terlaksana di Batam.
Pada 6 Oktober lalu, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu seberat 107,44 kilogram.
"Kegiatan tersebut merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai dan Polri sebagai wujud komitmen bersama untuk menuntaskan apa yang telah kita lakukan bersama dalam memerangi peredaran narkoba," kata Firman.
Pemusnahan sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari dua penindakan yang terjadi di Perairan Nongsa, 5 September, dan pintu keluar Pelabuhan Harbour Bay pada 14 hari kemudian (14/9).
“Untuk penindakan di Perairan Nongsa, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 107.258 gram sabu. Untuk di Harbour Bay berhasil mengamankan 1.035 gram sabu,” rincinya.