Sabu Rp 13 M asal Singapura Gagal Masuk Surabaya
Kamis, 09 Mei 2013 – 07:48 WIB
Barang bukti yang ditafsir senilai Rp 13,28 miliar dan pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasubdit II Dirreskoba Polda Jatim AKBP Sudirman menduga Wahab merupakan anggota jaringan narkoba internasional. Pihaknya tengah menelusuri asal barang terlarang tersebut dan tujuan diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan lebih dari sepekan itu jajarannya menemukan sejumlah fakta. Tersangka sudah beberapa kali masuk Indonesia.
Fakta itu dibuktikan dalam paspor pelaku yang tercatat di sejumlah kantor imigrasi. Di antaranya Aceh, Batam, Padang, Jakarta, dan Solo. Menurut Sudirman, kedatangan Wahab ke Surabaya merupakan yang pertama.