Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya
“Kami dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari lima tersangka dan 6.500 butir OKT dari dua tersangka,” katanya.
Untuk peredaran OKT, pelaku menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak di wilayah Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, sebagai lokasi transaksi.
"Kami dapat barang bukti dikontrakan pelaku sebanyak 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,3 juta," katanya.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku peredaran OKT adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)