Sabu-Sabu Membawa DS ke Jeruji Besi
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang mengamankan DS (33), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (18/9) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menyatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan laporan polisi LP-A/ 210 / IX / 2019 /SPKT Tanggal 18 september 2019. Jam 09.00 WIB
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengamankan DS (33) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten," katanya, Kamis (19/9).
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu yang disimpan di belakang TV dan satu buah alat hisap beserta pipet kaca
"Hasil interogasi, tersangka DS (33) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari E (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 september 2019 jam 22.00 WIB," ujarnya. (ant/jpnn)