Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 05 November 2024 – 01:00 WIB
Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara dan jajaran menyita sebanyak 55,95 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari 89 kasus selama sepekan sejak 28 Oktober hingga 3 November 2024.

"Selain sabu-sabu seberat 55.956,54 gram (sekitar 55,95 kg) itu, juga menyita sebanyak 70.053 gram ganja, 32 gram kokain dan berbagai jenis obat terlarang seperti pil ekstasi, excimer, tramadol, serta triheksifenidil," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Tidak hanya narkoba, kata Hadi, Polda Sumut juga menyita 17 unit sepeda motor, 4 unit mobil uang tunai senilai Rp 4,7 juta, 55 unit gawai atau tablet dan 9 unit
timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan dalam peredaran narkoba tersebut.

Barang bukti itu disita dari 92 orang tersangka yang merupakan pengguna hingga jaringan pengedar narkoba tersebut.

"Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara yang terus bekerja keras dalam pemberantasan barang ilegal tersebut," kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini mengatakan keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergisitas antarakepolisian dan masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan agar tindakan tegas bisa dilakukan lebih cepat.

"Penegakan hukum tegas terhadap narkoba menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumatera Utara," kata Hadi.

Polda Sumatera Utara mengungkap 89 kasus narkoba dalam kurun waktu sepekan dan menyita 55 kilogram sabu-sabu.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close