Sabu-sabu Seberat 6 Kg Dalam Kemasan Pupuk, Untung Bea Cukai Teliti
Menurut Finari, dewasa ini perkembangan teknoloni berdampak pada meningkatnya arus lalu lintas barang, terutama barang kiriman.
Mudahnya akses pengiriman barang kerap dimanfaatkan para oknum untuk melancarkan aksi Kejahatan. Sehingga, petugas garda terdepan dituntut untuk lebih mempertajam fungsi pengawasan.
Dalam kesempatan ini, Finari juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kg.
Pihaknya menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh.
Namun, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: