Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju
Rabu, 01 Juli 2020 – 03:51 WIB
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah plastik krip besar berisikan kristal sabu, satu buah plastik krip sedang yang berisi sabu, 22 buah plastik krip kecil, satu timbangan, satu unit handphone, satu buah alat hisap sabu, satu unit motor merek Honda F 3433 OT.
“Pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (upi/radarsukabumi)