Sadapan Telepon Diputar, James Tetap Berkelit
Senin, 01 Oktober 2012 – 16:18 WIB
Menurut Jaksa Agus Salim, uang Rp 280 juta diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI). Oleh Jaksa, James didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fat/jpnn)