Sadis, 8 Pemuda Hajar Siswa SMK Pakai Batu dan Golok
Selasa, 30 Agustus 2016 – 21:36 WIB
Sementara, pelaku kedelapan yakni JH (18) merupakan orang yang menitipkan golok kepada Nyamuk. Afroni juga mengungkapkan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
"Terakhir yang diamankan adalah JH dan Nyamuk. Keduanya diamankan Senin, tadi malam," jelas Afroni.
Atas tindakan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersamaan dengan pidana penjara enam tahun. (Mg4/jpnn)