Sadis! Bapak Kuliti Kepala Anaknya
Senin, 09 April 2012 – 12:15 WIB
Setelah sempat mencari di sekitar rumah korban, akhirnya tersangka HD terlihat membawa korban di jalan raya. Diduga, tersangka mengetahui kondisi korban yang sudah lemas akibat banyak kehilangan darah. Tersangka langsung ditangkap anggota dan korban dilarikan ke RSUD Sorong.
Kapolsek Iptu Riki Akmaja yang ditemui Koran ini sekitar pukul 03.00 WIT di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan yang dilaporkan pelapor. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka HD pun langsung diamankan di sel Mapolsek Kawasan Pelabuhan.
Untuk ancaman hukumannya, tersangka HD terancam pasal 80 KUHP ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sementara pasal yang kita kenakan masih perlindungan anak dan Jo penganiayaan, tapi masih akan kita kembangkan lagi,”ujar Kapolsek Iptu Riki Akmaja.