Sadis! Lihat nih, Informan Polisi Disiram Air Keras
jpnn.com - MEDAN - Polresta Medan akhirnya meringkus dua dari tiga pelaku penyiraman air keras terhadap informan polisi, Susanto (41) warga Jalan Beringin, Gang Tomat, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut.
Adalah Simon Hutasoit (40) warga Jalan Beringin, Tembung yang lebih dulu ditangkap polisi. Kemudian giliran Heru Handoko (28) warga Jalan Pembinaan, Gang Mufakat, Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (9/9). Polisi menangkap Heru di rumahnya. Dari rumahnya polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah mancis terpasang jarum.
Hasil interogasi polisi, Heru mengakui, kalau sabu itu miliknya dan dibeli dari seseorang yang dikenalnya berinisial A seharga Rp 100 ribu.
"Heru selaku bandar menyuruh kedua eksekutor, untuk bunuh korban Susanto," jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boy J Situmorang superit diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (13/9).
Menurut Kapolresta, Heru sosok yang menyuruh dua orang untuk membunuh korban. Susanto adalah informan kepolisian. Simon sudah lebih dulu ditangkap. Oleh polisi, pemberkasan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Simon telah divonis tiga tahun enam bulan. Sementara, seorang lagi yang disuruh oleh Heru, masih dalam pengejaran.
"Nanda DPO. Simon dan Nanda yang melakukan eksekusi yang menyiram air keras wajah hingga mengalami luka bakar. Akhirnya, korban meninggal dunia setelah enam jam dirawat di rumah sakit," ujar Mardiaz.
Mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini bilang, Heru disangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.