Sadis, Pelaku Praktik Aborsi di Jakarta Timur Larutkan Janin Pakai Bahan Kimia
Jumat, 19 Mei 2023 – 16:18 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti praktik aborsi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Para tersangka dijerat dengan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (mcr8/jpnn)