Sadis, Sangat Sadis! Gadis SMA Digilir 8 Pelajar SMP
Rabu, 05 Agustus 2015 – 05:56 WIB
Mereka pun dijerat dengan pasal 81, 82 no 35 tahun 2014 undang undang perlindungan anak dan persetubuhan dibawah umur.
"Karena masih shock pasca kejadian pemerkosaan korban baru melapor tiga minggu kemudian. Kami langsung membawa ke RSU Banjar untuk memvisum korban. Setelah kita memeriksa korban dan saksi, maka kami amankan pelaku," ujarnya. (adi/mas/jpnn)