Safrani Kurang Ajar, Tangannya Gerayangan, Sudah 10 Kali
BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
Pelaku ini memanfaatkan situasi jika ibu korban tidak sempat menjemput anaknya. Karena anak pelaku dan korban masih satu sekolah. Sehingga pelaku sering menawarkan jasa untuk mengantar dan menjemput korban. Tapi di perjalanan, pelaku menjalankan aksinya untuk meraba-raba bagian sensitif korban.
“Dia memasukkan tangannya melalui celah kancing seragam korban. Pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Namun apapun alasannya, kami tetap akan memproses kasus tersebut,” tegasnya.
Pelaku sendiri diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas 9 tahun,” tutupnya. (*/hmd/udi)