Sah, 6.000 Lebih PNS Diserah Terimakan ke Provinsi
jpnn.com - JAMBI - Sedikitnya lebih dari 6000 PNS Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi diserah terimakan ke Pemerintah Provinsi Jambi, Jumat (30/9).
Terhitung tanggal 1 Januari 2017 mendatang, mereka sudah menjadi PNS Pemprov Jambi. Ini merupakan amanat dari UU 25 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, ada sebagian instansi dan pegawainya yang semula berada di bawah wewenang Kabupaten/Kota, beralih wewenang di bawah Pemprov Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap kemarin mengatakan kemarin sudah dilaksanakan serah terima personel sarana dan prasarana dan dokumen (P2D) dari Kabupaten/Kota yanv dihadiri masing-masing Kepala daerah kepada Pemprov Jambi. Yang diterima langsung oleh Gubernur Jambi.
Sekda mengatakan ada beberapa urusan dan kewenangan yang beralih. Tidak hanya dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Jambi, namun ada juga yang dari Provinsi menjadi wewenang pusat. Bahkan ada pegawai Pemprov yang beralih status menjadi pegawai Pemkab/Pemkot.
"Ada beberapa urusan yang beralih, tadi sudah diserah terimakan," katanya seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini (1/10).
P2D yang beralih dengan jumlah paling banyak adalah di bidang pendidikan. Dimana, ada peralihan wewenang SMA/SMK dari Pemkab/pemkot ke Pemprov. Setidaknya ada 5617 guru dan pegawai non guru di SMA/SMK di Kabopaten/kota yah beralih menjadi pegawai Pemprov. Dan ada 237 aset gedung sekolah, yang terdiri dari 91 SMK dan 146 gedung SMA yang akan menjadi tanggung jawab Pemprov Jambi mulai 1 Januari 2017 nanti.
Kemudian, dari Dinas Kehutanan seluruh Kabupaten/Kota ada 366 orang PNS yang beralih status menjadi PNS Pemprov. Dari dinas ESDM di Kabupaten/Kota sebanyak 62 orang dan dari Pengawar Ketenaga Kerjana Disosnaker Kab/kota sebanya 42 pengawas.
Selanjutnya peralihan wewenang atas 3 terminal B yakni dua di Kota Jambi, satu terminal di Tanjung Jabung Barat. ada lima orang yang berpindah status menjadi PNS Pemprov Jambi. "Tidak semua pegawai di satu instansi itu pindah status, ini terkait dengan kompetensi dan bersedia atau tidaknya PNS yang bersangkutan," katanya.