SAH! BAP Soal Pertemuan Aguan dengan Prasetio Cs Tetap Jadi Alat Bukti
jpnn.com - JAKARTA -- Upaya saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Indah Budi Nurwono mencabut berita acara pemeriksaan yang memberatkan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak upaya pencabutan BAP oleh Budi.
"Alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat dibenarkan," kata hakim anggota Anwar saat sidang vonis terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa pencabutan BAP tidak bisa melalui surat. Meskipun surat itu sudah dibacakan di persidangan. "Majelis hakim sependapat dengan JPU," ujar dia.
Hakim menyatakan, secara logika hukum, pencabutan tidak dapat diterima lantaran saksi yang berhalangan hadir tak dapat dikonfirmasi langsung alasan pencabutannya itu. "Menimbang bahwa logika hukum bagaimana mungkin akan dikonfirmasi bila saksi tidak dapat hadir," kata hakim.
Seperti diketahui, Budi dalam BAP di hadapan penyidik KPK 14 dan 22 April 2016 menyatakan Aguan menyetujui permintaan Rp 50 miliar dari para anggota DPRD DKI Jakarta. Permintaan itu disampaikan saat Aguan menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Yakni, Prasetio Edi Marsudi, M Taufik, M Sanusi, M Sangaji, Selamet Nurdin.
Belakangan, Budi mengirim surat kepada penyidik KPK untuk mencabut BAP-nya. Surat itu sudah dibacakan Jaksa KPK di persidangan Ariesman. Namun, jaksa juga tidak menyetujui pencabutan BAP tersebut. Jaksa menyatakan, BAP Budi itu menjadi salah satu alat bukti. (boy/jpnn)