SAH! Irman Gusman Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I Tahun 2016-2017 dengan agenda Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun 2016-2017 dan Penetapan Keanggotaan Panmus Tahun 2016-2017. Selain itu, Penetapan Keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan selanjutnya Panitia Musyawarah DPD RI akan menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI.
“Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI sesuai tata tertib yang berlaku,” ujarnya seperti rilis Humas DPD RI.
Sebelumnya, sidang paripurna juga menetapkan pimpinan alat kelengkapan untuk tahun 2016-2017. Berdasarkan rapat pleno di masing-masing alat kelengkapan DPD RI maka diputuskan sejumlah alat kelengkapan yang tidak mengalami perubahan komposisi pimpinan adalah Komite I, Komite III, Komite IV, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK).
Untuk Komite II DPD RI terjadi perubahan pimpinan dari Ahmad Nawardi kepada Aji Muhammad Mirza Wardana. Perubahan juga terjadi di Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) yang sebelumnya diketuai oleh AM. Iqbal Parewangi berganti kepada Bahar Ngitung.
“Sesuai dengan hasil rapat Panmus tanggal 30 September 2016 pelaksanaan pemilihan pimpinan alat kelengkapan hanya dilakukan untuk BK dan BKSP mengingat terdapat perpindahan anggota yang menjadi pimpinan di dua alat kelengkapan tersebut. Sedangkan untuk alat kelengkapan lain hanya dimintakan persetujuan,” terangnya.(fri/jpnn)
Berikut komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2016-2017 yang telah disahkan :
Pimpinan Komite I: Akhmad Muqowam (Ketua), Fachrul Razi dan Benny Rhamdani (Wakil Ketua)