Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU
"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " tegasnya.
Bagaimana dengan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa berhak sebagai pengurus PKPI? Imam yang juga doktor ilmu hukum tata negara itu mengatakan, penggugat berarti tak memahami persoalan hukum.
Bahkan, katanya, pihak penggugat tak memiliki legal standing. Itulah yang membuat posisi kepengurusan PKPI di bawah komando Hendropriyono memiliki keabsahan dan diakui Kemenkumham maupun KPU.
"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," ulasnya.(ara/jpnn)