Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua

Kamis, 30 Juni 2022 – 13:53 WIB
Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Ketiga rencana aturan itu ialah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis (30/6).

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.

Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close