Sah! Koruptor Pengadaan Alkes Universitas Udayana Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, itu dihukum empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Made yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 juta yang merupakan keuntungan yang diterimanya.
"Menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).
Sebagai pejabat pembuat komitmen, Made dianggap hakim menyalahgunakan kewenangannya. Made terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan alkes agar dimenangkan oleh PT Mahkota Negara.
Perbuatannya tersebut melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)