Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka

Senin, 06 Februari 2017 – 20:50 WIB
Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka - JPNN.COM
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Yudi dan Musa menambah panjang daftar pesakitan kasus suap Kemenpupera. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.

Mereka berempat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2016 lalu. Dalam pengembangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. Sebelum Musa dan Yudi, KPK juga menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.

Damayanti dan Khoir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara. Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara.

Sedangkan Amran, Andi Taufan masih proses persidangan. So Kok Seng masih di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia (YWA) dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News