Sah, Pegadaian Menang Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Muhammad Yusuf pada Selasa (6/9) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini membuktikan perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya,” ucap Basuki.