Sah! Vaksin Zifivax Buatan China Dinyatakan Suci dan Halal
jpnn.com, JAKARTA - Vaksin COVID-19 Zifivax resmi mendapat stempel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan tentang vaksin buatan perusahaan China, Anhui Zhifei itu tertuang dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021.
"Pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di kantor MUI, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10).
Hasil penelitian dan pengkajian tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI menemukan vaksin Zifivax bebas dari barang haram dan atau najis, baik dalam bahan baku maupun proses produksinya.
Dokumen-dokumen untuk kepentingan penerbitan fatwa juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Tim MUI juga melakukan pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan atau audit langsung ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China.
"Kedua, vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten," ujar Asrorun membacakan isi fatwa.
Asrorun mengatakan, poin yang kedua ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin Zifivax terikat aspek "ketoyiban", aspek keamanan juga efikasi.
MUI berharap rekomendasi ini membantu upaya pemerintah menanggulangi Covid-19, salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat.